Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota di bidang urusan
agama Islam.Hal ini tercantum pada PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 1